Senin, 02/08/2010 - 21:34
SOREANG, (PRLM).- Karena cinta segitiga, sepasang kekasih yaitu SC (24) dan SN (24) dibekuk anggota Polres Bandung dan Polsek Dayeuhkolot karena menghabisi nyawa Toni Hartanto (27), seorang karyawan perusahaan manufaktur yang terjadi Sabtu (31/7) lalu. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Dayeuhkolot.
Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo didampingi Kasatreskrim Polres Bandung Ajun Komisaris Agung N. Masloman ketika ditemui di Mapolsek Dayeuhkolot, Senin (2/8) siang mengatakan, SC dan SN diketahui merencanakan pembunuhan terhadap Toni sejak Kamis (29/7) karena ingin menggagalkan rencana pernikahan SN dan korban yang rencananya akan dilakukan Oktober tahun ini.
“SC dibekuk di Stasiun Kiara Condong Bandung saat ingin pulang ke kampungnya di Dusun Depok, Desa Rendeng, Kec. Gebang, Kab. Purworejo, Jawa Tengah. Sedangkan SN dibekuk keesokan harinya di Gombong, Jawa Tengah,” katanya.
Seperti diberitakan “PR” (Minggu, 1/8), Toni ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumah kontrakannya di Gg. Toha II, RT. 01 RW. 07, Kec.Dayeuhkolot, Kab. Bandung, Sabtu (31/7). Korban ditemukan dalam kondisi usus terburai, serta tangan terdapat luka sayatan dan bagian hidung mengeluarkan darah.
“Ide pembunuhan berasal dari SN yang merupakan tunangan korban. Dia lalu memberikan ongkos transportasi, alamat, dan foto korban kepada SC. Kepada beberapa tetangga korban, SC sempat berkilah ingin mengurusi administrasi pernikahan ke KUA setempat saat menanyakan rumah kontrakan korban,” ucapnya.
Salah seorang tersangka yang ditemui di Mapolsek Dayeuhkolot, SN, mengaku memberikan uang Rp 200 ribu kepada SC sebagai ongkos transportasi. Perbuatan tersebut direncanakannya agar bisa menggagalkan rencana pernikahannya bersama korban, dan menikah bersama SC.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (A-175/A-26).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar